KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
A.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan
ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan
mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
B. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya
untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk pada kaidah &
prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu menghasilkan
keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
C. Tujuan dan Nilai Perusahaan
Tujuan perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari organisasi
melalui ekstensi dan operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai
tujuan:
1. tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
2. tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
1. tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
2. tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas pada
pemenuhan kepentingan pemenuhan manajemen seperti memeksimumkan keuntungan
ataupun efesiensi,tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal,pekerja,konsumen,pemasok,lingkungan,masyarakat
dan pemerintah
·
Memaksimumkan Keuntungan
Menurut
Sunaryo keuntungan (laba) adalah selisih antaratotal
pendapatan dengan total biaya, yang merupakan insentif bagi produsen untuk
melakukan produksi. Keuntungan inilah yang mengarahkan produsen untuk
mengalokasikan sumber daya ke proses produksi tertentu.
·
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Memaksimumkan nilai perusahaan disebut juga sebagai
memaksimumkan kemakmuran pemilik perusahaan atau pemegang saham (stockholder
wealth maximization) yang dapat diartikan juga sebagai memaksimumkan harga
saham biasa dari perusahaan (maximizing the price of the firm's common stock).
Tujuan memaksimumkan nilai perusahaan ini digunakan sebagai pengukur
keberhasilan perusahaan karena dengan meningkatnya nilai perusahaan berarti
meningkatnya kemakmuran pemilik perusahaan atau pemegang saham perusahaan.
Tujuan memaksimumkan kemakmuran pemegang saham tidak hanya secara langsung
bermanfaat bagi pemegang saham tetapi dapat memberikan manfaat juga bagi masyarakat
luas.
·
Meminimumkan Biaya
Menentukan komposisi factor produksi yang akan meminimumkan
biaya produksi, produsen perlu memerhatikan besarnya pembayaran kepada factor
produksi tambahan yang akan digunakan dan besarnya pertambahan hasil penjualan.
D.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan perusahaan koperasi :
1. Berorientasi pada profit
oriented & benefit oriented
2. Landasan operasinal
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan
anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai
badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
- Keterbatasan Teori
perusahaan
o Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan
bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan
yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan
penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
o Maximization of management
utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai
akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe
benefit), pemberian saham (stock
option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi
tidak
o Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales),
pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share),dll. Hanya satu pihak yang
berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
F. Teori Laba
§
Teori laba dalam menghadapi resiko
Menurut teori ini, hasil diatas
normal dibutuhkan perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang seperti
eksplorasi minyak yang memiliki resiko diatas rata-rata.
§
Teori laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba
timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
§
Teori laba Monopoli
Teori ini menyatakan bahwa dengan
kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga tinggi
dibandingkan pada persaingan sempurna, dengan demikian menghasilakan laba.
§
Teori laba inovasi
Teori laba inovasi mempostlatkan bahwa
laba adalah ganjaran dari pengenalan inovasi yang berhasil.
§
Teori laba Efisiensi Manajerial
Teori ini didasarkan pada pengamatan
bahwa bila rata-rata perusahaan cenderung hanya memperoleh hasil normal dari
investasi jangka panjang.
- Fungsi Laba
Laba memiliki fungsi penting dalam perekonomian
perdagangan bebas. Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen menginginkan
output industri lebih banyak. Laba yang tinggi memberikan intensif bagi
perusahaan yang meningkatkan output dan lebih banyak perusahaan yang akan masuk
ke industri yang lebih menguntungkan. Sebaliknya, laba yang rendah merupakan
tanda bahwa konsumen menginginkan komoditas yang lebih sedikit.
- Koperasi Sebagai Badan
Usaha
Ø
Status dan
Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban
anggotan adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan
sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan koperasi. Yang termasuk dalam keanggotaan koperasi, yaitu:
1. Anggota Penuh
2. Calon Anggota
3. Anggota yang
dilayani
4. Anggota luar
biasa
Ø
Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha
koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
§
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
§
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi
bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan
kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
§
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala
bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Ø
Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari
modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah
sebagai berikut :
a. Modal investasi adalah
sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional
suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b. Modal kerja adalah
sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Ø
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu
tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan
lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain
yang dimaksud adalah :
a) Dana cadangan
b) Dana pendidikan
c) Dana social
d) Dana pembangunan Daerah Kerja
e) Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian
anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi
yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian
SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan
transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana
lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif
namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada
cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
Pengertian SHU
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, pengertian SHU adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
v
Informasi Dasar Tentang SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1) SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (persentase)
SHU anggota
3) Total simpanan
seluruh anggota
4) Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan
per anggota
6) Omzet atau volume
usaha per anggota
7) Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
v
Istilah-Istilah Informasi Dasar
a) SHU Total adalah SHU
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b) Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
c) Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d) Omzet atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e) Bagian (presentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
f) Bagian (presentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
v
Rumus Pembagian SHU
§
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
§
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
§
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.
Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1. SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana,
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2. SHU Per Anggota Dengan Model
Matematika
SHU Pa = Va x JUA + S
a x JMA
—–
—–
VUK
TMS
Dimana,
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa
= Jumlah simpanan anggota
TMS
= Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
v
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara
tunai
v
Pembagian SHU Per
Anggota
Rumus pembagiaan SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model
matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA = Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Usaha
VA = Volume Usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA =jumlah simpanan anggota
SUMBER:
No comments:
Post a Comment