1.
Konsep,
Aliran, &Sejarah Koperasi
o
Konsep Koperasi
a. Konsep
Koperasi Barat
Merupakan koperasi organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
b. Konsep
Koperasi Sosialis
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara
sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang
menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public,
serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
§
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
§
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
o Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
a.
Ketertarikan
Ideologi, system perekonomian, & aliran koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/Kapit
Alisme
|
Sistem
Ekonomi
Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme /
Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi
Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk
Liberalisme dan
Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi
Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
b.
Aliran
Koperasi
Aliran koperasi dibagi menjadi 3:
1.
Aliran
Yardstick
Yardstick
biasa ditemukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi
suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan
mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur
tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh”
atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut
tergantung anggota koperasi itu sendiri,
2. Aliran Sosialis
Disini
koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi
dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna
sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap
sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak
membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan
suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya
ditemukan di eropa timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran (common wealth)
Koperasi
dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga
koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat.
koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
hidup anggotanya. di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi
tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan
baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.
o Sejarah Perkembangan Koperasi
a.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
§ 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit
§ 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
§ 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
§ 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
§ 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
international.
b.
Sejarah
Perkembangan Koperasi Indonesia
Masa Penjajahan
Di masa
penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif
tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto (
Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari
hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg,
Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita
Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti
Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi
semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang
penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi
rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu
memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada
tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang
kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui
Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan
semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi
”.
Pergerakan
koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah
Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak
langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat
penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi,
pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431
tahun 1915.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat
segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal
33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan
demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional
Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan,
koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi
menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang
didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas
bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan
keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian
Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang
dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada
saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi
titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada
yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri
sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan
kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil
menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan
koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan
rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada
masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti
itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di
Tasikmalaya, Jawa Barat.
2.
Pengertian
& Prinsip-prinsip Koperasi
o Koperasi, gotong royong & tolong menolong:
KOPERASI
Mengandung
makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi-fungsi :
·
Fungsi Sosial
·
Fungsi Ekonomi
·
Fungsi Politik
·
Fungsi Etika
GOTONG ROYONG
Menurut
Mubyarto, Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
TOLONG MENOLONG
Menurut
Mubyarto, Tolong menolong atau Bantu membantu menunjukan pada pencapaian tujuan
perorangan.Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan
bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
o
Pengertian
Koperasi
Koperasi berasal dari kata “co” dan “operatio”
yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Secara umum Arifin
Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan : “Suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
o Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah:
§
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
§
Pengelolaan yang demokratis,
§
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§
Kebebasan dan otonomi,
§
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut
UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
§
Pengelolaan yang demokratis,
§
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota,
§
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal,
§
Kemandirian,
§
PendidikanPerkoperasian,
§
Kerjasamaantarkoperasi.
3.
Organisasi
Manajemen Koperasi
·
Perangkat Organisasi
Menurut UURI No. 25/1992 tentang Perkoprasian 21 dinyatakan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Jadi, baik menurut UU
No. 12/1967 maupun UURI No. 25/1992, pengelola atau manajer tidak dimasukan
dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini, bias dipahami mengingat adanya
unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa Kendal dan
tanggung jawab dari pengelola koprasi itu berada ditangan para anggotanya,
sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi, dengan menunjukkan kepada
asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan
sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.
·
Manajemen Koperasi
Manajemen koprasi dapat
didefinisikan sebagai cara memanfaatkan segala sumber daya koperasi sebagai
organisasi ekonomi secara efektif dan efisien dengan memperhatikan lingkungan
organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan organisasi dengan mendasarkan
asas-asas koperasi.
SUMBER:
·
Firdaus Muhammad, Edhi Agus 2002. Perkoprasian. Jakarta: Ghalia Indonesia
· file:///J:/DL/Candra%20Nopita%20Sari%20%20PENGERTIAN,%20TUJUAN,%20dan%20PRINSIP-PRINSIP%20KOPERASI.htm
·
http://agushadim.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
No comments:
Post a Comment