Tuesday, November 5, 2013

Cara Hidup Sehat



Cara hidup sehat, agar kita menjadi orang yang sehat tentunya kita harus menjadi bagian dari lingkungan yang sehat, memakan makanan yang sehat, meminum - minuman yang sehat dan tidak lupa memakai pakaian yang menyehatkan. Lingkungan tempat kita tinggal sangat berpengaruh terhadap kondisi kesehatan kita karena lingkungan yang tercemar dengan mudah menyebarkan bibit - bibit penyakit yang merugikan kesehatan kita.
Begitu juga dengan makanan dan minuman yang langsung berhubungan dengan organ dalam tubuh kita, apabila tubuh kita kemasukan bahan - bahan yang merugikan tentunya organ dalam tubuh kita tidak dapat bekerja dengan semestinya sehingga mengalami sakit.
Pakaian juga merupakan benda yang langsung berhubungan dengan tubuh kita, apabila kita memakai pakaian yang tidak bersih tentunya akan menjadi tempat bersarangnya kuman yang akan menyebarkan penyakit. kebiasaan memakai pakaian yang bersih merupakan cara hidup sehat yang dimulai dari diri kita sendiri.
Berikut ini adalah beberapa hal yang sangat penting yang merupakan cara hidup sehat untuk menjaga agar tubuh kita tetap sehat dan terhindar dari berbagai jenis penyakit penyakit :
  1. Menjaga lingkungan agar tetap bersih dan hindari tindakan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan jauhi lingkungan yang sudah tercemar karena akan merugikan kesehatan.
  2. Mandi setidaknya 2 kali sehari, ini akan menjaga kesegaran tubuh dan setidaknya merupakancara menghilangkan bau badan yang harus dilakukan secara rutin.
  3. Hindari kebiasaan merokok dan jauhi asap rokok
  4. konsumsi 4 sehat 5 sempurna untuk mendapatkan gizi yang seimbang sebagai kebutuhan tubuh manusia.
  5. Kurangi mengkonsumsi makanan dengan kadar lemak tinggi.
  6. Hindari makanan berbahan pengawet, pewarna dan bahan penyedap yang berlebihan karena dalam jangka panjang akan menimbulkan risiko penyakit seperti kanker dan lain - lain.
  7. Hindari minum - minuman beralkohol atau minuman dengan kadar gula dan kafein yang tinggi, perbanyaklah minum air putih minimal 8 gelas per hari.
  8. Jagalah agar pakaian yang kita pakai selalu bersih dan segera ganti apabila kotor, tentunya dengan mandi teratur setiap hari.
  9. Hindari stress dan tetap tenang dalam menghadapi setiap permasalahan.
  10. Olah raga secara teratur akan membuat organ - organ tubuh berfungsi dengan baik.
  11. Makan secara teratur dan menjaga keseimbangan antara aktivitas dan istirahat.
Di bawah ini adalah unsur - unsur 4 sehat 5 sempurna yang merupakan makanan standar untuk gizi seimbang :
  1. Makanan Pokok. Makanan utama berfungsi sebagai sumber tenaga bagi tubuh untuk dapat mampu malakukan aktifitas sehari-hari. Contohnya seperti nasi, jagung, oat, kentang, gandum / tepung terigu, serta umbi-umbian lainnya.
  2. Lauk-Pauk. Lauk pada makanan memiliki fungsi untuk memenuhi kebutuhan zat pembangun pada tubuh. Misalnya yaitu tempe, tahu, telur, daging, ikan, dan lain-lain.
  3. Sayur-Mayur. Sayur-sayuran pada makanan memiliki fungsi untuk memenuhi kebutuhan zat pengatur pada tubuh. Contoh : Kangkung, bayam, terong, tomat, cabe, kacang panjang, kol gepeng, labu siam, dan lain sebagainya.
  4. Buah - buahan. Mirip dengan sayur mayur, buah-buahan pada makanan memiliki fungsi untuk memenuhi kebutuhan zat pengatur pada tubuh. Contohnya yakni apel, manggis, markisa, kesemek, salak pondoh, duren, dan lain sebagainya.
  5. Susu. Merupakani pelengkap di mana tidak ada kewajiban atau keharusan kita untuk mengkonsumsi atau meminumnya. Namun tidak ada salahnya jika kita minum susu setelah makan, karena mengandung berbagai macam kandungan zat yang berguna dan baik bagi tubuh kita.

Koperasi Sebagai Badan Usaha & SHU Koperasi

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
A.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
B.      Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
C.      Tujuan dan Nilai Perusahaan
Tujuan perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui ekstensi dan operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
1. tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
2. tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan pemenuhan manajemen seperti memeksimumkan keuntungan ataupun efesiensi,tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal,pekerja,konsumen,pemasok,lingkungan,masyarakat dan pemerintah
·         Memaksimumkan Keuntungan
            Menurut Sunaryo keuntungan (laba) adalah selisih antaratotal pendapatan dengan total biaya, yang merupakan insentif bagi produsen untuk melakukan produksi. Keuntungan inilah yang mengarahkan produsen untuk mengalokasikan sumber daya ke proses produksi tertentu.
·         Memaksimumkan Nilai Perusahaan
            Memaksimumkan nilai perusahaan disebut juga sebagai memaksimumkan kemakmuran pemilik perusahaan atau pemegang saham (stockholder wealth maximization) yang dapat diartikan juga sebagai memaksimumkan harga saham biasa dari perusahaan (maximizing the price of the firm's common stock). Tujuan memaksimumkan nilai perusahaan ini digunakan sebagai pengukur keberhasilan perusahaan karena dengan meningkatnya nilai perusahaan berarti meningkatnya kemakmuran pemilik perusahaan atau pemegang saham perusahaan. Tujuan memaksimumkan kemakmuran pemegang saham tidak hanya secara langsung bermanfaat bagi pemegang saham tetapi dapat memberikan manfaat juga bagi masyarakat luas.

·         Meminimumkan Biaya
Menentukan komposisi factor produksi yang akan meminimumkan biaya produksi, produsen perlu memerhatikan besarnya pembayaran kepada factor produksi tambahan yang akan digunakan dan besarnya pertambahan hasil penjualan.
D.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan perusahaan koperasi :
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
  1. Keterbatasan Teori perusahaan
o   Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
o   Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
o   Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
F.       Teori Laba
§  Teori laba dalam menghadapi resiko
Menurut teori ini, hasil diatas normal dibutuhkan perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki resiko diatas rata-rata.
§  Teori laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
§  Teori laba Monopoli
Teori ini menyatakan bahwa dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga tinggi dibandingkan pada persaingan sempurna, dengan demikian menghasilakan laba.
§  Teori laba inovasi
Teori laba inovasi mempostlatkan bahwa laba adalah ganjaran dari pengenalan inovasi yang berhasil.
§  Teori laba Efisiensi Manajerial
Teori ini didasarkan pada pengamatan bahwa bila rata-rata perusahaan cenderung hanya memperoleh hasil normal dari investasi jangka panjang.
  1. Fungsi Laba
Laba memiliki fungsi penting dalam perekonomian perdagangan bebas. Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen menginginkan output industri lebih banyak. Laba yang tinggi memberikan intensif bagi perusahaan yang meningkatkan output dan lebih banyak perusahaan yang akan masuk ke industri yang lebih menguntungkan. Sebaliknya, laba yang rendah merupakan tanda bahwa konsumen menginginkan komoditas yang lebih sedikit.
  1. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Ø  Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggotan adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi. Yang termasuk dalam keanggotaan koperasi, yaitu:
1.       Anggota Penuh
2.       Calon Anggota
3.       Anggota yang dilayani
4.       Anggota luar biasa
Ø  Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
§  Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
§  Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
§  Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Ø  Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
a.       Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b.       Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Ø  Sisa Hasil Usaha Koperasi
        Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
 Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a)      Dana cadangan
b)      Dana pendidikan
c)       Dana social
d)      Dana pembangunan Daerah Kerja
e)      Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.

Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.

      Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan. 
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, pengertian SHU adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
v  Informasi Dasar Tentang SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (persentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet atau volume usaha per anggota
7)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
v  Istilah-Istilah Informasi Dasar
a)      SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b)      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c)       Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d)      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e)      Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
f)       Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
v  Rumus Pembagian SHU
§  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
§  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
§  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1.       SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana,
SHUA    = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA       = Jasa Modal Anggota
2.       SHU Per Anggota Dengan Model Matematika
SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
        —–                —–
        VUK              TMS
Dimana,
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA       = Jasa Modal Anggota
VA          = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK          = Volume usaha total koperasi (total transaksi      Koperasi)
Sa           = Jumlah simpanan anggota
TMS       = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
v  Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.       SHU anggota dibayar secara tunai
v  Pembagian SHU Per Anggota
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA     = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA       = Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK           TMS
SHUPA    = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA         = Jasa Usaha Anggota
JMA       = Jasa Modal Usaha
VA           = Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK          = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA            =jumlah simpanan anggota


SUMBER:

Thursday, October 17, 2013

EKONOMI KOPERASI

1.       Konsep, Aliran, &Sejarah Koperasi
o   Konsep Koperasi
a.       Konsep Koperasi  Barat
Merupakan koperasi organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b.      Konsep Koperasi Sosialis
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
c.       Konsep Koperasi Negara Berkembang
§  Koperasi sudah berkembang dengan ciri  tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
§  Perbedaan dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

o   Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
a.       Ketertarikan Ideologi, system perekonomian, & aliran koperasi
Ideologi
Sistem
Perekonomian
Aliran
Koperasi

Liberalisme/Kapit
Alisme
Sistem Ekonomi
Bebas Liberal

Yardstick

Komunisme /
Sosialisme

Sistem Ekonomi
Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk
Liberalisme dan
Sosialisme
Sistem Ekonomi
Campuran

Persemakmuran
(Commonwealth)





b.      Aliran Koperasi
Aliran koperasi dibagi menjadi 3:
1.       Aliran Yardstick
Yardstick biasa ditemukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri,
2.       Aliran Sosialis
Disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur dan rusia.
3.       Aliran Persemakmuran (common wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.  di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.




o   Sejarah Perkembangan Koperasi
a.       Sejarah Lahirnya Koperasi
§  1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
§  1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
§  1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen    
§  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
§  1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan international.
b.      Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

2.       Pengertian & Prinsip-prinsip Koperasi
o   Koperasi, gotong royong & tolong menolong:
KOPERASI
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
·      Fungsi Sosial
·      Fungsi Ekonomi
·      Fungsi Politik
·      Fungsi Etika
GOTONG ROYONG
Menurut Mubyarto, Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
TOLONG MENOLONG
Menurut Mubyarto, Tolong menolong atau Bantu membantu menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan.Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
o   Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Secara umum Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan : “Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
o   Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi  non-pemerintah internasional) adalah:
§  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
§  Pengelolaan yang demokratis,
§  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§  Kebebasan dan otonomi,
§  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
§  Pengelolaan yang demokratis,
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
§  Kemandirian,
§  PendidikanPerkoperasian,
§  Kerjasamaantarkoperasi.
3.       Organisasi Manajemen Koperasi
·         Perangkat Organisasi
Menurut UURI No. 25/1992 tentang Perkoprasian 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Jadi, baik menurut UU No. 12/1967 maupun UURI No. 25/1992, pengelola atau manajer tidak dimasukan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini, bias dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa Kendal dan tanggung jawab dari pengelola koprasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi, dengan menunjukkan kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.
·         Manajemen Koperasi
Manajemen koprasi dapat didefinisikan sebagai cara memanfaatkan segala sumber daya koperasi sebagai organisasi ekonomi secara efektif dan efisien dengan memperhatikan lingkungan organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan organisasi dengan mendasarkan asas-asas koperasi.



SUMBER:
·         Firdaus Muhammad, Edhi Agus 2002. Perkoprasian. Jakarta: Ghalia Indonesia
·       file:///J:/DL/Candra%20Nopita%20Sari%20%20PENGERTIAN,%20TUJUAN,%20dan%20PRINSIP-PRINSIP%20KOPERASI.htm
·         http://agushadim.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html